PROFESIONALISME GURU DAN PERMASALAHANNYA
Sebelum tahun 1960-an jabatan guru demikian terpandang. Untuk menarik
minat para pemuda, pemerintah memberikan ikatan dinas bagi mereka yang
berkeinginan menjadi guru, sehingga banyak yang tertarik untuk memasuki
LPTK. Namun demikian hal itu bukanlah daya tarik yang menggiurkan, karena
kebijakan pemerintah saat itu tidak didukung kebijakan pemerintah memberikan
insentif dan fasilitas bagi guru. Padahal peluang kerja lain yang lebih menjanjikan
sangat terbuka lebar. Dampaknya banyak guru yang penguasaan terhadap mata
pelajaran yang diampunya rendah karena mereka yang memasuki lembaga
pendidikan guru pada umumnya bukan mereka yang memilih jabatan guru sebagai
pilihan yang pertama, tetapi banyak dari mereka yang memasuki pendidikan guru
dikarenakan takut tidak diterima di perguruan tinggi lainnya.
Menurut UNESCO, bahwa guru sebagai agen pembawa perubahan yang
mampu mendorong pemahaman dan toleransi diharapkan tidak hanya mampu
mencerdaskan peserta didik tetapi juga harus mampu mengembangkan
kepribadian yang utuh, berakhlak dan berkarakter. Untuk itu dibutuhkan suatu
proses pendidikan guru yang secara profesional dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi untuk menyiapkan tenaga pendidik tidak hanya diperlukan suatu proses
pendidikan akademik yang handal akan tetapi juga diperlukan suatu proses
pendidikan yang mampu mengembangkan kepribadian dan karakter seorang
pendidik. Oleh karena itu infrastruktur lembaga pendidikan tenaga kependidikan
(LPTK) haruslah dilengkapi dengan asrama mahasiswa dan laboratorium
kependidikan (sekolah model) dan lain-lain. Sangat disayangkan bahwa UNY (dh.
IKIP Yogyakarta) yang sebelum tahun 1980-an mempunyai sekolah laboratorium
dari sekolah dasar hingga lanjutan atas, justru pengelolaannya diserahkan ke
kementerian pusat.
Menurut Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 1
disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya pada pasal 1
ayat 2 disebutkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Ada beberapa permasalahan yang muncul berkaitan dengan
profesionalisme guru, yang antara lain sebagai berikut.
1. Proses penempatan guru yang tidak terarah, tidak adil dan tidak
proporsional. Kenyataan yang dihadapi banyak guru yang berada di daerah
terpencil tidak memiliki masa depan, baik bagi pengembangan karirnya
maupun kesehatan rohani dan jasmaninya. Dihapuskannya program rotasi
semakin menjadikan ciut semangat guru untuk meningkatkan
profesionalismenya, karena dalam benaknya sudah merasa bahwa sampai
pensiun dia tetap berada di sekolah tersebut.
2. Rasio jumlah guru terhadap jumlah peserta didik semakin tidak
seimbang. Adanya sekolah yang kelebihan guru, namun di sisi lain masih
banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Sekolah yang kelebihan guru
timbul ’rebutan’ jam mengajar untuk mencapai ketentuan minimal
memperoleh tunjangan profesi. Bahkan ada yang menerapkan team teaching.
Sedangkan sekolah yang kekurangan guru terpaksa mengangkat guru
honorer/guru tidak tetap (GTT) yang gajinya jauh di bawah upah minimum.
3. Masih ada guru yang memiliki job di sektor lain. Seringkali diketahui kelas
dalam keadaan tanpa guru, karena guru hanya meninggalkan tugas dan
melaksanakan tugas di sektor lain. Hal ini masih terjadi karena tidak ada
waskat (pengawasan melekat) dari kepala sekolah.
4. Menumpuknya guru pada pangkat IV/a. Kebanyakan kenaikan pangkat
guru akan berhenti alias ’mentok’, karena tidak menghasilkan karya ilmiah
’secuilpun’. Yang mengejutkan, di sejumlah daerah ada beberapa guru yang
berhasil mencapai pangkat IV/b, akan tetapi proses pancapaiannya ’tidak
halal’, karena menggunakan PAK (penetapan angka kredit) palsu.
Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan di atas adalah:
1. Pemangku kepentingan (pemerintah pusat dan daerah) mengkaji ulang
kebutuhan riil guru di lapangan. Jangan memaksakan membuka lowongan
guru jika memang tidak diperlukan (zero growth). Baik pengangkatan reguler
(pendaftaran baru) maupun penegerian dari guru honorer. Dihidupkannya
kembali sistem rotasi guru untuk memberikan kesempatan bagi guru yang
berprestasi dan memberikan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran
untuk efek jera.
2. Pemangku kepentingan melakukan evaluasi akhir tahun ajaran untuk
mengetahui rasio jumlah guru terhadap jumlah peserta didik pada setiap
satuan pendidikan. Jika memang ada kelebihan guru di suatu sekolah segera
lakukan mutasi ke sekolah lain yang kekurangan. Jika terpaksa tidak ada
mutasi maka sekolah yang kelebihan guru dapat menerapkan team teaching
dengan bentuk kolaborasi berupa lesson study ataupun class action research
(penelitian tindakan kelas). Jadi bukan ’kucing-kucingan’ seperti yang selama
ini terjadi.
3. Pemangku kepentingan melakukan kajian yang mendalam dalam
pengangkatan jabatan kepala sekolah. Sehingga yang terpilih menjadi kepala
sekolah adalah benar-benar dari guru profesional yang berkualitas, bukan
karena nepotisme atau sekedar memperpanjang usia pensiun dari jabatan
struktural. Dengan harapan ketika bertugas selalu mengutamakan tugas pokok
dan fungsinya.
4. Dengan melakukan langkah nomor 2., maka permasalahan no 4. akan teratasi,
karena hasil lesson study ataupun class action research dapat dituangkan
sebagai karya tulis berbentuk penelitian. Sehingga guru yang sudah
berpangkat IV/a dapat mengajukan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka
Kredit) minimal dalam jangka waktu 4 tahun.
Solusi yang penulis sampaikan bukanlah yang terbaik. Akan tetapi paling
tidak dapat memberikan pencerahan pada kita dalam mengawal keberhasilan
pendidikan di negeri ini. Apalagi dengan dilaksanakan sertifikasi guru dalam
jabatan, diharapkan profesionalisme guru semakin meningkat dan kualitas
pendidikan kita semakin berjaya. Semoga!.
http://www.google.co.id/search?q=artikel+guru+profesional&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:id:official&client=firefox-a#q=artikel+guru+profesional&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:id:official&prmd=imvns&ei=eJ3ATvi7B8H4rQeI7vHxAQ&start=0&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.,cf.osb&fp=9ea0160c0c9d3335&biw=1366&bih=597